Oleh: Dr. Ridwan Tohopi, M.Si
Pemerintah memberikan kesempatan kepada Badan Hukum Koperasi untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) karena beberapa pertimbangan penting antara lain :
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat setempat dengan koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggota, sehingga manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat
- Memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat yang sebelumnya dilakukan tanpa izin, melalui koperasi kegiatan tersebutdapat dilegalkan melalui perizinan seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku
- Mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik, Koperasi memiliki struktur organisasi, administrasi dan pertanggung jawban yang jelas sehingga lebih mudah dibina dan diawasi oleh pemerintah
- Menjaga kelestarian lingkungan yang pengelolaannya melalui Badan Hukum memudahkan penerapan kewajiban lingkungan termasuk penyusunan dokumen lingkungan, reklamasi dan pengelolaan limbah pertambangan
- Mencegah penguasaan pertambangan rakyat oleh pihak tertentu karena WPR pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat, bukan perusahan Besar. Koperasi menjadi sarana pengelolaan dilakukan secara kolektif dan hasilnya lebih merata
- Mempermudah akses pembiayaan dan pendampingan, Koperasi lebih mudah mendapatkan bantuan pemerintah, pelatihan teknologi serta akases permodalan dibanding penambang yang bekerja secara perorangan
Dasar kebijakan ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomort 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta berbagai peraturan pelaksanaannya yang mengatur WPR dan IPR
Dalam pengelolaan WPR tentunya Koperasi sebagai pemegang Ijin Pertambangan Rakyat di wajibkan membayar Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang diatur dengan beberapa ketentuan sebagai Berikut :
- Pasal 70 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang IPR mempunyai kewajiban melaksanakan pengusahaan dan pelaporan serta membayar kewajiban yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku
- Pasal 128 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menjadi dasar pengenaan IPERA sebagai penerimaan daerah dalam penyelenggaraan pertambangan rakyat
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR khususnya lampiran VI mengenai Pedoman Pengenaan IPERA di dalamnya di atur
- Komponen biaya Iperas : (Wilayah = W, Produksi/Usaha = P dan Lingkungan = L)
- Formula Perhitungan IPERA
- Tata cara pengenaan, pemungutan dan pembayaran/Penyetoran IPERA
- Kewajiban pelunasan IPERA yang masih terhutang beserta dendanya
Berdasarkan Kepmen ESDM di atas IPERA merupakan pungutan daerah di tingkat provinsi yang digunakan untuk pembinaan pertambangan rakyat, pengelolaan wilayah, pengusahaan dan penelolaan lingkungan.
Namun demikian, segala bentuk usaha Koperasi diwajibkan membayar pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Perubahan atas PP nomor 55 tahun 2022 tentang pajak Penghasilan. Sepertinya terjadi Double Degree dan ini memberatkan bagi (koperasi) bahkan segala bentuk usaha produksi tambang hanya habis membayar pajak dan IPERA sementara tujuan Koperasi adalah bentuk usaha bersama untuk mendapatkan kesejahteraan masyarakat didesa lokasi tambang.
IPERA merupakan kewajiban khusus di sekitar pertambangan yang dibayarkan oleh pemegang IPR sebagai konpensasi atas pemanfaatan sumber daya mineral milik negara dan untuk mendukung pembinaan serta pengelolaan pertambangan rakyat. Sedangkan Pajak merupakan penghasilan atau keuntungan usaha yang diperoleh koperasi. Karena obyek yang dikenakan berbeda pembayaran ipera tidak menghapus kewajiban pph.



