Jakarta – Semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia diwajibkan untuk memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis. Ketentuan ini mulai diberlakukan secara efektif pada 20 Agustus 2019.
Kewajiban memasang AIS ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, tertanggal 20 Februari 2019. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Direktur Kenavigasian mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Basar Antonius mengatakan, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh kapal berbendera Indonesia, serta Kapal Asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS. Kapal ini juga berkewajiban memberikan informasi yang benar.
“Tipe AIS sendiri terdiri dari dua kelas, yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B,” kata Basar saat sosialisasi kepada berbagai stakeholder dan instansi terkait di Lombok, Senin (15/7).
AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.





Komentar tentang post