Hasil penelitian menemukan belum adanya skema proses perekrutan untuk awak kapal perikanan domestik. Pola perekrutan bersifat informal dan berimplikasi tidak adanya perjanjian kerja laut, antara pekerja dengan perusahaan. Begitupula dengan pemilik kapal.
Hal ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan atau pemilik kapal atau agen, harus memberikan jaminan transportasi, akomodasi dan perlindungan kerja. Sejak awal perekrutan hingga berakhirnya proses pekerjaan dengan pembiayaan dibebankan pada perusahaan atau pemilik kapal.*





Komentar tentang post