Jakarta – Kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia tersebar di 58 kabupaten dan kota di 23 Provinsi. Karena itu, kasus perdagangan dan penggunaan merkuri ilegal marak terjadi dan mengakibatkan lahan akses terbuka seluas 2.815,80 hektare mengalami kerusakan.
Upaya formalisasi terhadap PESK tidak serta merta dapat dilakukan, mengingat banyak aspek yang harus dipertimbangkan. “Termasuk kesiapan penegakan hukum dan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan, keselamatan kehidupan rakyat secara keseluruhan di sekitar wilayah PESK dan kelestarian lingkungan,” kata Penasihat Senior Menteri LHK Imam B Prasodjo, saat side event diskusi Knowledge Lab bertajuk “How to formalize the ASGM sector for inclusive sustainable development?”
Kegiatan ini dalam rangkaian “The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-2) di Jenewa, Swiss, yang berlangsung dari tanggal 19-23 November 2018. COP-2 dihadiri 933 delegasi dari 91 negara pihak, 55 negara non-pihak, 77 intergovernmental organizations, 31 NGO. Selain itu, perwakilan unsur Pemerintah, Badan Dunia, LSM, dunia usaha dan peneliti.
Penghapusan merkuri, sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas pada bulan Mei 2017. Pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan meliputi penguatan peraturan, kebijakan dan kelembagaan nasional, pembangunan fasilitas pengolahan emas non-merkuri, serta alih mata pencaharian bagi para penambang.
Komentar tentang post