Senin, Juli 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Laporan Khusus

Jerat Utang Nelayan Buruh

redaksi
24 Mei 2019
Kategori : Laporan Khusus
0
Jerat Utang Nelayan Buruh

FOTO: DARILAUT.ID

Apa yang disampaikan Edi dan nelayan buruh lainnya, sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti dari Universitas Coventry bekerja sama dengan Center for Sustainable Ocean Policy (CSOP) Universitas Indonesia, International Organization for Migration (IOM) Indonesia dan Dina Nuriyati.

Tim peneliti melakukan riset di sepuluh lokasi. Masing-masing Benoa (Bali), Bitung (Sulawesi Utara), Muara Baru (Jakarta), Ambon (Maluku) dan Belawan (Sumatera Utara). Kemudian di Pasuruan (Jawa Timur), Muncar (Jawa Timur), Surabaya (Jawa Timur), Pondok Dadap (Jawa Timur) dan Tegal (Jawa Tengah).

Pembebanan biaya ini dilakukan melalui mekanisme pemberian utang di awal (kas bon) atau pemotongan upah. Utang yang bersifat talangan ini, pada dasarnya terus bertambah dan kerap berubah menjadi jerat utang.

Kondisi ini memaksa para nelayan buruh terus bekerja agar dapat melunasi utang. Terkadang para calo juga diberi kewenangan sebagai pengawas dan menindak pekerja. Para calo juga memastikan para ABK tidak meninggalkan kapal penangkap ikan, sebelum mereka melunasi kas bon yang diambil.

Hal ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan atau pemilik kapal atau agen, harus memberikan jaminan transportasi, akomodasi dan perlindungan kerja. Sejak awal perekrutan hingga berakhirnya proses pekerjaan dengan pembiayaan dibebankan pada perusahaan atau pemilik kapal.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Bisnis PerikananIOM IndonesiaNelayan Buruh
Bagikan13Tweet4KirimKirim
Previous Post

Naik Kapal Laut Harus Punya Tiket dan Nama Sesuai Identitas

Next Post

Eksploitasi dalam Bisnis Perikanan di Indonesia

Postingan Terkait

Owan, Nelayan Teluk Tomini Juara D’Academy 6 Indosiar

Owan, Nelayan Teluk Tomini Juara D’Academy 6 Indosiar

6 April 2024
Tradisi Nelayan Kota Gorontalo Berbagi Ikan Hasil Tangkapan

Tradisi Nelayan Kota Gorontalo Berbagi Ikan Hasil Tangkapan

6 April 2024

Melaut Saat Cuaca Ekstrem Nelayan Harus Punya Mental Kuat

Nelayan Pahlawan Pangan Dari Komoditi Ikan

Kisah Pendulangan Emas Botudulanga dan Dudangata di Pohuwato

Misteri Emas “Dudangata” di Cagar Alam Panua

Agar Gurita Tak Menghilang di Banggai Laut

Gurita Selimut Betina Ditemukan di Perairan Pohuwato, Gorontalo

Next Post
Eksploitasi dalam Bisnis Perikanan di Indonesia

Eksploitasi dalam Bisnis Perikanan di Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Pengelolaan Wisata Hiu Paus Botubarani Kedepankan Aspek konservasi dan Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat

Menghadapi Suhu Sangat Panas, WHO Keluarkan Panduan Baru

Eropa Paling Cepat Memanas, 10 Ribu Tewas Musim Ini

Kekeringan dan Kesulitan Air Bersih Meluas

Mengingat Nelson Mandela, Pembela Perdamaian dan Pejuang Pemberantasan Kemiskinan

Prodi S1 Manajemen UNG Raih Akreditasi Unggul

AmsiNews

REKOMENDASI

Siklon Tropis Mitchell Menguat Menjadi Kategori 2 di Dekat Port Hedland Australia Barat

Pemerintah Daerah Dapat Menjadi Anggota IUCN

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan DPT Pilkada 2024

AMSI Gelar Cek Fakta Pilkada 2020 di 16 Wilayah

Paus Pilot Sebenarnya Anggota Keluarga Lumba-lumba

BRIN Fokus Riset Laut Dalam di Wilayah Timur Indonesia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.