Persoalan kedua adalah kelestarian sumber daya lobster. Telah banyak diketahui bahwa untuk menjadi induk lobster, memerlukan waktu antara 3-7 tahun (tergantung spesies). Apabila setiap saat larvanya di panen, berarti akan memutus siklus hidup, yang pada akhirnya, secara bertahap, tidak akan cukup tersedia lagi induk dewasa yang memijah.
Jadi, jika kita legalkan pemanenan bibit lobster, baik untuk kepentingan ekspor ataupun budidaya dalam negeri, muaranya adalah nelayan lobster akan kehilangan pencaharian, dan kelestarian sumber daya lobster akan terancam. Artinya, akan terjadi kebangkrutan bersama bagi nelayan lobster, baik nelayan bibit (karena tidak akan cukup lagi produksi larva untuk dipanen), maupun nelayan lobster dewasa (karena tidak cukup tersedia stok lobster dewasa), dan juga pembudidaya lobster (karena tidak akan lagi tersedia benih). Meskipun harus kita katakan bahwa pada saat itu, para pengusaha pembesaran lobster dan eksportirnya sudah cukup kaya, dan para nelayan pada akhirnya gigit jari.
Jika kita sudah melegalkan pemanenan bibit lobster, adakah cara untuk menghentikannya? Jawabnya ada, yaitu saat usaha penangkapan bibit tersebut tidak lagi menguntungkan. Berhenti sendiri.
Sebelum itu semua terjadi, kita harus mencarikan solusi pendapatan nelayan bibit lobster tersebut. Pada saat yang sama, balai/lembaga penelitian/Perguruan Tinggi perlu didorong untuk terus meneliti untuk menjawab kegagalan pembibitan di laboratorium.





Komentar tentang post