Arah Pengelolaan
Pemerintah, dalam hal ini KKP adalah otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan perikanan. Hasil dugaan KONMAS KAJISKAN sesungguhnya mengharuskan KKP lebih serius melakukan tindakan-tindakan pengelolaan. Perbaikan dan penyederhanaan peraturan perundangan di bidang perikanan dilakukan, adalah dalam konteks dan kerangka pengelolaan perikanan. Konsep dan tindakan pengelolaan tersebut, harus berbasis pada data dan informasi yang sahih.
Jika mengacu pada kajian di atas, satu-satunya pilihan adalah mengurangi kuota produksi lobster, agar sumberdaya udang dapat dipertahankan kelestariannya dan usaha nelayan lobster masih dapat berlanjut di masa yang akan datang, untuk generasi-generasi berikutnya. Mungkinkah dilakukan? mungkin, tetapi tidak mudah mengurangi jumlah trip ataupun jumlah armada/alat tangkap, sama sulitnya menghentikan nelayan penangkap lobster jika sudah terlanjur dilegalkan.
Lalu apa alternatif pengelolaannya? Pada kondisi perikanan overfishing seperti perikanan lobster, konsep pengelolaan disusun tidak lagi berbasis pada hasil kajian model holistik sebagaimana di atas, tetapi berbasis pada kajian model analitik. Arahnya adalah pengaturan ukuran yang boleh ditangkap, waktu penangkapan (berbasis informasi pemijahan) dan lokasi penangkapan (jalur penangkapan).





Komentar tentang post