Butir keenam, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM). Dalam rancangan Peraturan Presiden tersebut salah satu pasal memberikan amanah untuk membentuk Sekretariat Nasional. RAN PPM mencakup 4 bidang prioritas yaitu PESK, manufaktur, energi dan kesehatan.
Butir ketujuh, masih terdapatnya kesenjangan dan kekosongan hukum pada peraturan terkait bahan berbahaya dan beracun (B3) di berbagai sektor, yang menghambat tercapainya tujuan dalam pelaksanaan ratifikasi konvensi Minamata.*
Sumber: menlhk.go.id





Komentar tentang post