DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat sejumlah terobosan. Pada 2018 ini, terdapat persyaratan bagi pelaut dan aktivitas pelayaran yang diberikan secara cuma-cuma.
Orang yang pekerjaannya berlayar di laut dan nelayan dapat memanfaatkan fasilitas ini. Karena ketika menjadi pelaut, baik itu sebagai nelayan dengan menggunakan kapal ikan sendiri, anak buah kapal ikan, seseorang tidak bisa hanya mengandalkan keterampilan alamiah.
Begitu juga perahu atau kapal yang digunakan untuk menangkap ikan. Tetap harus didaftar dan diukur.
Hal ini menyangkut keselamatan dalam pelayaran atau saat menangkap ikan. Nelayan termasuk salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi.
Cuaca dan gelombang laut, tidak selamanya teduh. Belum lagi kejadian lain, seperti masalah pada mesin kapal bila mengalami kerusakan. Perlu bekal untuk keterampilan untuk hal tersebut.
Ditjen Perhubungan Laut, yang memiliki otoritas dalam pengurusan ini memberikan layanan gratis. Apa saja yang gratis untuk pengurusan di Ditjen Perhubungan Laut?
Berikut ini penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo.
Keterampilan Pelaut
Ketika menjadi pelaut, seseorang harus memiliki persyaratan, antara lain sertifikat. Sertifikat ini melalui pendidikan dan latihan (Diklat) keterampilan pelaut.
Komentar tentang post