Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan secara gratis (tanpa biaya) diklat keterampilan pelaut 30 mil / 60 mil.
Diklat ini untuk pelaut tradisional dan nelayan. Saat ini, banyak kapal dan awak kapal di Indonesia khususnya kapal tradisional dan kapal nelayan belum memiliki sertifikat. Sertifikat kapal dan pelaut ini sangat diperlukan.
Soalnya, dengan adanya sertifikasi tersebut, membuktikan bahwa kondisi kapal telah sesuai dengan persyaratan kelaiklautan. Kemudian rasa aman dan nyaman untuk dioperasikan awak kapal yang terampil.
Dengan bekal diklat keterampilan pelaut diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dalam pelaksanaan kegiatan di laut. Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Laut juga memiliki program pendidikan dan pelatihan dasar keselamatan atau Basic Safety Training (BST).
Pengukuran Kapal Ikan Gratis
Bagi nelayan atau pemilik kapal yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran 7 GT (Gross Tonnage) ke bawah diberikan kemudahan pengukuran dan pendaftaran. Kemudahan ini seperti tidak ada lagi pungutan atau biaya sepeser pun (gratis) saat melakukan pendaftaran dan pengukuran.
Melalui pengukuran dan pendaftaran kapal secara gratis, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengharapkan seluruh pemilik dan penangkap ikan untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Hal ini untuk keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia.





Komentar tentang post