Merujuk data Badan Pusat Statistik yang ditampilkan oleh situs KataData, rasio gini ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia sejak 1973 hingga 2013 berfluktuasi pada rentang nilai 0,50-0,72.
Rasio gini terendah terjadi pada 1983 dengan 0,50 sedangkan rasio gini tertinggi berada di tahun 2003 dengan angka 0,72. Rasio gini kepemilikan lahan pada 2003 mencapai 0,72, artinya 1 persen penduduk Indonesia menguasai 72 persen sumber daya lahan.
Rasio atau Indeks Gini atau koefisien adalah alat mengukur derajat ketidakmerataan distribusi penduduk. Indeks Gini dapat digunakan untuk melihat tingkat kemerataan atau ketimpangan distribusi luas penguasaan tanah dan pemilikan tanah yang terjadi di suatu wilayah.
Rasio Gini berkisar antara 0 sampai dengan 1. Koefisien Gini di atas 0,5 menunjukkan ketimpangan yang tinggi, sedangkan ketimpangan sedang, ada di antara 0,4-0,5.
Setelah 2014, BPS belum mengeluarkan data rasio gini ketimpangan lahan. Namun merujuk data lain, menurut Alexander Michael Tjahjadi, di tahun 2016, angka ketimpangan kepemilikan lahan ada di kisaran 0,58, menurut Menteri Agraria Sofyan Djalil. Sementara di tahun 2019, USAID melaporkan bahwa rasio gini pertanahan mencapai 0,57 .
Selain itu, berdasarkan dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional pada 2022, level rasio gini pertanahan saat ini berada di kisaran 0,58. Ini menunjukkan bahwa 1% populasi masih menguasai 58% lahan.




