Namun, perlu menjadi catatan bahwa BPS dan BPN mempunyai cara perhitungan rasio gini pertanahan yang berbeda secara signifikan.
Menurut Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Ahmad Nashih Luthfi, BPN tidak menghitung lahan di dalam kawasan hutan sehingga hanya mengolah data di bawah otoritasnya. Sedangkan BPS menghitung seluruh pertanahan baik yang masuk kawasan hutan, maupun di luar kawasan hutan. Sehingga data rasio gini lahan dari BPN lebih rendah dibanding BPS.
Dengan demikian, klaim tentang rasio gini ketimpangan lahan sebesar 0,75 atau 1 persen penduduk menguasai 75 persen lahan tidak bisa diverifikasi atau ditelusuri sumber datanya. Sebab berdasarkan data yang tersedia menurut BPS pada 1973-2013, rasio gini ketimpangan lahan tertinggi terjadi pada 2003 yakni 0,72 atau 1 persen populasi menguasai 72 persen lahan.
Meski begitu, merujuk seluruh sumber yang tersedia tersebut, kepemilikan lahan di Indonesia masih menunjukkan ketimpangan yang tinggi.
Klaim 2: penguasaan lahan di Indonesia perlu ditata karena segelintir orang telah menguasai sebagian besar lahan di Indonesia
Dikutip dari riset tahun 2022 oleh Samosir dan Moeis yang menjelaskan tentang urgensi pertanahan, terungkap bagaimana pemberian tanah lebih dari 0,5 ha akan memberikan efek kesejahteraan pada masyarakat. Namun, redistribusi tanah bukan hanya dengan skema sewa pertanahan, karena akan menyebabkan hilangnya kesejahteraan (welfare loss).




