Pada Rabu 8 juli 2020, sekira pukul 11.00 WIB, KIA Lu Huang Yuan Yu 118 terdeteksi melintas di sekitar perairan Pulau Nipa lintas transit (Perairan Indonesia). Kemudian dilakukan penyekatan terhadap kapal tersebut.
Kapal tersebut memasuki perairan Indonesia atau disekitar perairan Batu Cula pada posisi koordinat 01° 03′ 319″ N – 103° 43′ 304″ E. Selanjutnya, kapal tersebut diberhentikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh KRI Bubara-868, Patkamla Combat Boat 58, Kapal Patroli KPLP P 115 KN Kalimasadha.
Danlantamal IV mengatakan, dari hasil pemeriksaan di atas kapal tersebut bahwa benar ada seorang mayat ABK WNI atas nama HA yang diperkirakan sudah meninggal sejak Senin tanggal 29 Juni 2020. Penyebab kematian diduga karena tindakkan kekerasan.
Kapal tersebut dengan dikawal oleh Tim Gabungan dibawa ke Dermaga Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah itu, pihak Kepolisian membawa jenazah tersebut ke RS.Bhayangkara untuk dilaksanakan otopsi untuk mengetahui berapa lama meninggal dunia dan apa yang menjadi penyebab kematian korban.*





Komentar tentang post