Rabu, Juni 3, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

redaksi
3 Juni 2026
Kategori : Kajian
0
Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

Oleh: Dr. Ridwan Tohopi, M.Si

Pemerintah memberikan kesempatan kepada Badan Hukum Koperasi untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) karena beberapa pertimbangan penting antara lain :

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat setempat dengan koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggota, sehingga manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat
  2. Memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat yang sebelumnya dilakukan tanpa izin, melalui koperasi kegiatan tersebutdapat dilegalkan melalui perizinan seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku
  3. Mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik, Koperasi memiliki struktur organisasi, administrasi dan pertanggung jawban yang jelas sehingga lebih mudah dibina dan diawasi oleh pemerintah
  4. Menjaga kelestarian lingkungan yang pengelolaannya melalui Badan Hukum memudahkan penerapan kewajiban lingkungan termasuk penyusunan dokumen lingkungan, reklamasi dan pengelolaan limbah pertambangan
  5. Mencegah penguasaan pertambangan rakyat oleh pihak tertentu karena WPR pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat, bukan perusahan Besar. Koperasi menjadi sarana pengelolaan dilakukan secara kolektif dan hasilnya lebih merata
  6. Mempermudah akses pembiayaan dan pendampingan, Koperasi lebih mudah mendapatkan bantuan pemerintah, pelatihan teknologi serta akases permodalan dibanding penambang yang bekerja secara perorangan

Dasar kebijakan ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomort 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta berbagai peraturan pelaksanaannya yang mengatur WPR dan IPR

Dalam pengelolaan WPR tentunya Koperasi sebagai pemegang Ijin Pertambangan Rakyat di wajibkan membayar Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang diatur dengan beberapa ketentuan sebagai Berikut :

  1. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang IPR mempunyai kewajiban melaksanakan pengusahaan dan pelaporan serta membayar kewajiban yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku
  2. Pasal 128 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menjadi dasar pengenaan IPERA sebagai penerimaan daerah dalam penyelenggaraan pertambangan rakyat
  3. Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR khususnya lampiran VI mengenai Pedoman Pengenaan IPERA di dalamnya di atur
  4. Komponen biaya Iperas : (Wilayah = W, Produksi/Usaha = P dan Lingkungan = L)
  5. Formula Perhitungan IPERA
  6. Tata cara pengenaan, pemungutan dan pembayaran/Penyetoran IPERA
  7. Kewajiban pelunasan IPERA yang masih terhutang beserta dendanya

Berdasarkan Kepmen ESDM di atas IPERA merupakan pungutan daerah di tingkat provinsi yang digunakan untuk pembinaan pertambangan rakyat, pengelolaan wilayah, pengusahaan dan penelolaan lingkungan.

Namun demikian, segala bentuk usaha Koperasi diwajibkan membayar pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Perubahan atas PP nomor 55 tahun 2022 tentang pajak Penghasilan. Sepertinya terjadi Double Degree dan ini memberatkan bagi (koperasi) bahkan segala bentuk usaha produksi tambang hanya habis membayar pajak dan IPERA sementara tujuan Koperasi adalah bentuk usaha bersama untuk mendapatkan kesejahteraan masyarakat didesa lokasi tambang.

IPERA merupakan kewajiban khusus di sekitar pertambangan yang dibayarkan oleh pemegang IPR sebagai konpensasi atas pemanfaatan sumber daya mineral milik negara dan untuk mendukung pembinaan serta pengelolaan pertambangan rakyat. Sedangkan Pajak merupakan penghasilan atau keuntungan usaha yang diperoleh koperasi. Karena obyek yang dikenakan berbeda pembayaran ipera tidak menghapus kewajiban pph.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Dr. Ridwan TohopiIuran Pertambangan RakyatIzin Pertambangan RakyatWilayah Pertambangan Rakyat
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Tiga Paus Sperma Terlihat di Teluk Manado

Postingan Terkait

Setelah Ekosistem Hutan Runtuh Perlu Pemulihan Berbasis Bentang Alam

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana Untuk Mengatasi Krisis Iklim

10 Maret 2026
Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

3 Maret 2026

Anak-Anak Pesisir Teluk Tomini di Era Digital

Siklon Senyar, Gajah di Pelupuk Mata dan Politik Ekologi Indonesia

AI dan Kerumunan

Ketika Dua Raksasa Paus Biru dan Hiu Paus Bertemu di Laut Tomini

Tulidu: Agar Motulidu, Harus Molu’udu

Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo: Program Prioritas, Risiko Mercusuar

TERBARU

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Tiga Paus Sperma Terlihat di Teluk Manado

Dampak Khas Peristiwa El Niño

Topan Jangmi Mendarat di Wakayama, Jepang

Tahun Ini Potensi El Niño Kuat

Bersiaplah untuk Menghadapi El Niño

AmsiNews

REKOMENDASI

Bumi Disambar Petir 20 Juta Kali Setahun, Ini Manfaatnya

550 Warga Mengungsi Saat Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas

Perubahan Iklim Berdampak pada Naiknya Muka Air Laut, Banjir dan Konflik Air

PSU Gorontalo Utara, KPU Akan Menetapkan Paslon Bupati Terpilih

Blue Economy untuk Peningkatan Ekonomi dan Menjaga Kesehatan Ekosistem Laut

Ratusan Penerbangan Dibatalkan Saat Topan Lan Mendekati Prefektur Wakayama dan Osaka

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.