Sebanyak sepuluh wilayah teridentifikasi sebagai habitat ikan capungan Banggai, yaitu lima wilayah berada yang masuk dalam kecamatan Banggai (Popisi, Bone Baru dan Tinakin Laut di Pulau Banggai). Kemudian, satu wilayah yang masuk dalam kecamatan Labobo (Bontosi di Pulau Labobo), empat wilayah yang termasuk dalam kecamatan Bokan Kepulauan (Kokundang di Pulau Tumbak, Toado di Pulau Meilis, Pulau Kombongan dan Pulau Teropot) (Vagelli, 2004).
Secara umum, sebaran ikan capungan Banggai tersebut berada di dalam wilayah Marine Protected Area (MPA) Banggai yang secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 53/KEPMEN-KP/2019 pada tanggal 27 November 2019.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, cakupan kawasan konsevasi ini meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut dengan luas sekitar 8.566,49 km2.
Ikan capungan Banggai hidup di perairan yang terlindung, seperti teluk, lebih menyukai area perairan dekat dasar.
Ikan capungan Banggai tergolong jenis ikan yang bersifat teritorial, yaitu menempati suatu wilayah secara permanen dengan pergerakan yang relatif pasif (Vagelli, 2011).
Ikan ini biasanya aktif pada siang hari pada kelompok yang terdiri dari 20 individu atau lebih. Makanan utama ikan capungan Banggai adalah berupa krustasea yang bersifat planktonik.





Komentar tentang post