Keberadaan merkuri di perairan dapat terjadi secara alamiah, melalui proses pelapukan dari bebatuan dan debu yang mengandung logam dari aktivitas gunung berapi, pelapukan tebing dan tanah serta aerosol dan partikulat dari permukaan lautan (Connell & Miller, 1995).
Penggunaan merkuri pada industri, mencapai ±3.000 jenis, antara lain pada industri pengolahan bahan-bahan kimia, insektisida untuk pertanian, obat-obatan, dan pertambangan (Alfian, 2006). Diperkirakan sekitar 350.000 ton merkuri tersimpan di lautan di seluruh dunia (Sunderland & Mason, 2007), dua pertiga dari jumlah tersebut berasal dari aktivitas manusia dari berbagai jenis industri (Lamborg et al., 2014).
Di perairan, proses dekomposisi oleh bakteri dapat mengubah merkuri menjadi senyawa organik metil merkuri. Selanjutnya diserap oleh jasad renik dan masuk dalam rantai makanan, yang kemudian akan terjadi akumulasi dalam tubuh hewan air seperti ikan dan kerang.
Sistem peringatan dini terhadap kasus pangan dan pakan Uni Eropa, yaitu Rapid Alert System for Food and Feed (EU-RASFF) melaporkan adanya penolakan produk tuna dan tuna-like karena kandungan merkuri yang melebihi standar 1,0 ppm.
Pada 2014- 2017 berturut-turut terjadi 99, 85, 98 dan 133 kasus penolakan, antara lain dari di Italia, Belanda, Spanyol, Portugal, Jerman dan beberapa negara lainnya (EC, 2017). Total kasus penolakan produk tuna dan tuna-like dari Indonesia pada tahun 2014-2017 sebanyak 13 kasus, berasal dari unit pengolahan ikan yang mengambil bahan baku dari tangkapan di Samudera Hindia.





Komentar tentang post