Selasa, Juni 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

redaksi
26 September 2025
Kategori : Kajian
0
Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

d)  Kedudukan Pemerintah Daerah Provinsi

❖ Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) pada prinsipnya berada di tangan Pemerintah Pusat, namun pemerintah daerah provinsi diberikan kewenangan khusus dalam hal tertentu, yaitu terkait pengelolaan pertambangan yang berada di wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah provinsi memiliki ruang otoritas terbatas namun tetap penting dalam pengaturan dan pengawasan pertambangan, terutama untuk menjamin pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

❖ Selanjutnya, Pasal 67 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi. Hal ini memperlihatkan adanya prinsip desentralisasi terbatas, di mana pemerintah daerah provinsi menjadi perpanjangan tangan pusat dalam pelaksanaan fungsi administrasi pertambangan, termasuk pemberdayaan masyarakat dan pengawasan pelaksanaan izin. Dengan demikian, meskipun izin utama berada di pusat, provinsi tetap memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kepentingan pusat dengan kondisi riil masyarakat di daerah.

❖ Lebih lanjut, Pasal 86A ayat (4) mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya. Fungsi ini sangat penting karena daerah adalah pihak yang paling dekat dengan lokasi pertambangan dan masyarakat terdampak, sehingga dapat melakukan pengawasan secara langsung, cepat, dan responsif terhadap potensi konflik, pencemaran lingkungan, maupun pelanggaran hak-hak masyarakat lokal.

Halaman 5 dari 11
Sebelumnya1...456...11Selanjutnya
Tags: Dr. Ridwan TohopiIndustri PertambanganPertambanganPertambangan Emas Skala Kecil
Bagikan18Tweet5KirimKirim
Previous Post

Topan Bualoi Mendarat di Samar Timur, Filipina

Next Post

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Postingan Terkait

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

3 Juni 2026
Setelah Ekosistem Hutan Runtuh Perlu Pemulihan Berbasis Bentang Alam

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana Untuk Mengatasi Krisis Iklim

10 Maret 2026

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

Anak-Anak Pesisir Teluk Tomini di Era Digital

Siklon Senyar, Gajah di Pelupuk Mata dan Politik Ekologi Indonesia

AI dan Kerumunan

Ketika Dua Raksasa Paus Biru dan Hiu Paus Bertemu di Laut Tomini

Tulidu: Agar Motulidu, Harus Molu’udu

Next Post
Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

TERBARU

Gempa Palu M6,7 Berasosiasi Dengan Aktivitas Sesar Palolo

Gempa Sarangani di Mindanao Mengakibatkan Pengangkatan Dasar Laut Hingga Dua Meter

Gempa Dangkal yang Melanda Sulawesi Tengah Akibat Aktivitas Sesar Sausu

Gempa Palu M6,7 Akibat Aktivitas Sesar Aktif

Gempa Kuat dan Merusak yang Mengguncang Palu dan Sigi Dirasakan VI-VII MMI

Gempa Darat Susulan Masih Terus Mengguncang Palu dan Sigi

AmsiNews

REKOMENDASI

Badai Tropis Fengshen Mendekati Vietnam Tengah

Peneliti UNG Ingatkan Penyakit Tuberkulosis Dapat Menyerang Siapa Saja, Termasuk Anak-anak

Teluk Saleh Destinasi Ekowisata Hiu Paus Terbaik

Ilmuwan Jepang Temukan Cara Ekstraksi Emas Dari Mata Air Panas dan Ganggang

Gunung Ibu di Halmahera Barat 13 Kali Meletus

Mahasiswa KKN UNG Ubah Eceng Gondok Menjadi Produk Bernilai Ekonomis

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.