Penjelasan Pasal 9 ayat (1) tersebut mengungkapkan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diatarannya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor.
Meski sudah banyak yang meninggal dan cacat tubuh akibat menggunakan kompresor, sejumlah nelayan menginginkan alat bantu penangkapan ikan ini tidak dilarang.
Hasil inovasi mahasiswa IPB ini perlu diujicoba terlebih dahulu, sebelum disosialisasikan agar kesehatan dan keselamatan nelayan terjaga. Selanjutnya petunjuk bagaimana menggunakan alat tersebut. Selain itu, pemahaman dan dampingan teknis agar nelayan tidak serampangan menangkap ikan dan biota laut lainnya.*
Komentar tentang post