Kompresor membutuhkan biaya lebih sedikit dan dapat digunakan untuk bernafas di bawah air dalam jangka waktu yang lama. Namun, menurut pandangan medis, penggunaan kompresor udara sebagai bantuan pernapasan, dapat mempengaruhi kesehatan penyelam.
Penggunaan kompresor dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti sesak napas, napas cepat, pusing, halusinasi dan tekanan darah menurun. Selain itu, pingsan, depresi pernafasan, depresi saraf pusat, dan kematian.
Penyakit-penyakit itu terjadi karena sistem kerja kompresor tidak bisa menyaring udara yang masuk dengan baik. Bukan hanya oksigen yang bisa masuk ke kompresor, tetapi nitrogen (N), dan karbon dioksida (CO2). Bahkan asap dari mesin kompresor bisa masuk ke tabung yang udaranya akan dihirup oleh penyelam.
Seperti diketahui, banyak nelayan di berbagai daerah bergantung pada pencarian penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor. Terdapat korban yang meninggal dan cacat tubuh akibat menggunakan alat bantu pernapasan kompresor ini.
Korban meninggal karena penggunaan kompresor seperti di Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan yang mencari ikan di Kepulauan Seribu.
Sesuai pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, disebutkan “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”.
Komentar tentang post