Di lain pihak, penempatan rumpon sebagai tempat berkumpulnya ikan yang tidak sesuai aturan. Ini berakibat penangkapan dengan menggunakan pukat cincin (purseine) dan huhate yang tidak selektif dalam menangkap ikan tuna yang masih kecil (baby tuna). Seharusnya, baby tuna ini tidak ikut tertangkap.
Penangkapan ikan tuna yang lebih selektif, yakni dengan menggunakan pancing ulur atau pancing layang-layang dan rawai tuna. Baik itu menggunakan umpan ikan maupun umpan palsu.
Dengan demikian, akan terjaga kelestarian hidup ikan tuna yang seharusnya ditangkap pada ukuran tertentu.
Jika dihadapkan kepada ketentuan Internasional, maka ikan tuna yang wajib ditangkap oleh nelayan Indonesia batasan atau kuotanya adalah 651 ton per tahun. Ironisnya lagi, Indonesia sebagai negara yang melimpah dengan ikan tuna.
Daerah Penangkapan Ikan (Fishing Ground)
Ikan tuna termasuk perenang cepat. Mempunyai kemampuan bermigrasi beribu-ribu mil. Terkadang bertelur hingga lautan Pasifik. Namun, pada suatu ketika akan menuju ke Indonesia, dengan datangnya Arus Lintas Indonesia (Arlindo).
Pada saat dalam perjalanan, ikan tuna mengalami perubahan demi perubahan hingga tiba di Indonesia dalam keadaan siap ditangkap. Ada kecenderungan, ikan tuna berada pada perairan laut Sulawesi Utara terus menuju ke Teluk Tomini, Kendari, Laut Banda sampai ke Laut Timor.





Komentar tentang post