Apa yang disampaikan Edi dan nelayan buruh lainnya, sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti dari Universitas Coventry bekerja sama dengan Center for Sustainable Ocean Policy (CSOP) Universitas Indonesia, International Organization for Migration (IOM) Indonesia dan Dina Nuriyati.
Tim peneliti melakukan riset di sepuluh lokasi. Masing-masing Benoa (Bali), Bitung (Sulawesi Utara), Muara Baru (Jakarta), Ambon (Maluku) dan Belawan (Sumatera Utara). Kemudian di Pasuruan (Jawa Timur), Muncar (Jawa Timur), Surabaya (Jawa Timur), Pondok Dadap (Jawa Timur) dan Tegal (Jawa Tengah).
Pembebanan biaya ini dilakukan melalui mekanisme pemberian utang di awal (kas bon) atau pemotongan upah. Utang yang bersifat talangan ini, pada dasarnya terus bertambah dan kerap berubah menjadi jerat utang.
Kondisi ini memaksa para nelayan buruh terus bekerja agar dapat melunasi utang. Terkadang para calo juga diberi kewenangan sebagai pengawas dan menindak pekerja. Para calo juga memastikan para ABK tidak meninggalkan kapal penangkap ikan, sebelum mereka melunasi kas bon yang diambil.
Hal ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan atau pemilik kapal atau agen, harus memberikan jaminan transportasi, akomodasi dan perlindungan kerja. Sejak awal perekrutan hingga berakhirnya proses pekerjaan dengan pembiayaan dibebankan pada perusahaan atau pemilik kapal.





Komentar tentang post