Namun untuk produk lain seperti elektronik masih dimungkinkan namun penggunaannya dibatasi dan dengan pengawasan.
“Mari kita hapuskan merkuri untuk tambang emas karena sangat berbahaya,” kata Vivien, Agustus lalu.
Penghapusan penggunaan bahan berbahaya merkuri dalam PESK, serta memberikan solusi tepat bagi masyarakat, harus menjadi komitmen bersama para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, swasta dan masyarakat. Sehingga tujuan yang ditetapkan dalam Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri dapat tercapai.
Merkuri (Raksa/Hg) merupakan salah satu logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat toksik, persisten, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh di atmosfir. Merkuri banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari diantaranya pada lampu, alat kesehatan, kosmetik, amalgam gigi, komponen elektronik, pengolahan emas, dan lain-lain.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) telah memandatkan pembatasan, pengendalian, penghapusan penggunaan merkuri mulai dari sumber pasokan dan perdagangan merkuri, produk-produk mengandung merkuri dan PESK.*
Sumber: menlhk.go.id





Komentar tentang post