Butir kedua, pengelolaan merkuri di Indonesia memerlukan strategi menyeluruh, berdasarkan IPTEK berbasis bijih (ore based) yang multidisipliner dan integratif, kelembagaan yang efektif dan partisipasi masyarakat. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL), Badan Litbang dan Inovasi – KLHK merencanakan pembentukan forum/komisi penelitian dan pemantauan merkuri. Bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengurangi dan menghapuskan produksi, peredaran dan penggunaan merkuri dalam mendukung program Indonesia bebas merkuri pada tahun 2030.
Butir ketiga, sumber merkuri di Indonesia berasal dari importasi dan produksi dalam negeri yaitu pengolahan batu sinabar dan produk samping dari sektor migas. Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) merupakan kontributor terbesar emisi merkuri ke lingkungan, sebesar 57,5 % (sumber : ITB & BaliFokus tahun 2012).
Butir keempat, perlu dilakukan pengembangan teknologi alternatif pengolahan emas tanpa merkuri yang relatif lebih aman di PESK. Teknologi pengolahan yang diusulkan oleh BPPT didasarkan pada karakteristik bijih, kemamputerapan teknologinya bisa berbeda di masing-masing lokasi.
Butir kelima, penanganan pencemaran merkuri dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi bio-remediasi dengan mempekerjakan mikroba dan atau jenis tumbuhan yang sesuai.





Komentar tentang post