Di sisi lain, dalam urusan pemerintahan, urusan perempuan dianggap masih urusan departemental yakni dinas pemberdayaan perempuan. Dari penamaan itu saja terlihat marjinalisasi dalam pikiran birokrat masih terus dijaga secara struktural. Seakan-akan bahwa urusan keperempuanan hanya urusan satu dinas semata, dan itu semata-mata untuk “pemberdayaan” karena tidak berdaya.
Belum lagi pembagian kamar organisasional seperti PKK, Dharma Wanita dan berbagai organisasi perempuan yang dibentuk karena suami adalah pejabat, anggota utama, atau pegawai karir di institusi tersebut.
Urusannya pun tidak lebih dan tidak kurang adalah urusan yang bersifat guyub, tidak bisa lebih dari itu. Ada bencana kumpul donasi, kumpul-kumpul uang untuk panti asuhan dan banyak ragam lainnya.
Bahwa hal tersebut tidak keliru sepenuhnya, tetapi pembagian kamar urusan publik secara seksual membuat mindset akan terbangun secara biner. Sehingga memori dan identitas keperempuan “dipatok” hanya bisa mengurus yang bersifat guyub dan yang “charity“.
Tetapi jika soal manajerial, pengambilan keputusan strategik, political strategies, city menagement dan bahkan soal regional planning, agak jarang kepercayaan tersebut diserahkan untuk dipimpin oleh seorang perempuan.
Hal ini diduga terbangun dari sejak ranah domestik, yakni kasur, dapur, sumur. Tidak lebih dari itu. Sehingga mental perempuan yang terbangun sejak di keluarga terbentuk demikian.




