Hal yang sama, menurut Hasyim, dilakukan KPU provinsi dan KPU kab/kota yang juga menetapkan bakal calon anggota legislatif DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota pada 18 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan pengumuman hingga 23 Agustus 2023.
Pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus, kata Hasyim.
Sementara itu anggota KPU Idham Holik menjelaskan kronologi jumlah 9.919 DCS memenuhi syarat hingga ditetapkan.
Diawali dari pengajuan oleh 18 partai politik pada 1-14 Mei 2023, dengan jumlah bakal calon anggota legislatif yang diajukan sebanyak 10.323 orang.
Selanjutnya pada masa perbaikan, jumlahnya berkurang 127 bakal calon sehingga jumlahnya menjadi 10.196 orang.
Jumlahnya kemudian kembali berkurang 11 orang pada masa pencermatan rancangan DCS 6 – 11 Agustus 2023, menjadi 10.185 orang.
Dari 10.185 orang ini, menurut Idham, yang memenuhi syarat hanya 9.919 orang bakal calon legislatif, yang nanti akan kami umumkan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023.
Idham mengatakan dari 9.919 jumlah bakal calon yang memenuhi syarat di DCS, 37,11 persennya adalah perempuan. Dari total tersebut ada 6.245 bakal calon legislatif DPR laki-laki (62,89%) dan 3.674 jumlah bacaleg DPR perempuan.





Komentar tentang post