b. Dulu data produksi antara lain disumbang oleh produksi kapal eks asing, sekarang data produksi 100 persen berasal dari kapal lokal, ABK/nelayan lokal, dan modal dalam negeri.
c. Nelayan tidak mendapatkan perlindungan yang dibiayai dari APBN. Baru pada tahun 2016 pemerintah mengucurkan anggaran untuk membiayai premi asuransi bagi nelayan kecil. Tahun 2016-2018 nelayan kecil sudah dicover asuransi nelayan sebanyak 1.048.117 orang dan rencananya ditambah 150.000 nelayan pada tahun 2019.
d. Dulu kapal-kapal tergantung dengan cold storage, sekarang dari total kapal eligible untuk mendapatkan SIPI dan terdaftar di Buku Kapal Perikanan (BKP) sampai Juni 2019 sebanyak 7.987 unit dan sebanyak 5.800 kapal (72,65 persen) adalah kapal berukuran >50 GT yang diidentifikasi menggunakan freezer.
e. Tahun 2014 nilai tukar nelayan (NTN) hanya 104,63. Tahun 2018 sudah melonjak menjadi 113,28.
f. Tahun 2014 nilai tukar usaha nelayan baru sebesar 107,37. Tahun 2018 melonjak mencapai 126,68.
g. Dulu kapal-kapal lokal banyak yang tidak operasional, disebabkan banyaknya kapal asing dan eks asing beroperasi di wilayah Indonesia dan pembangunannya dilakukan di luar negeri dengan cara mengimpor maupun membeli dari luar negeri. Pola tersebut tidak memberi kontribusi nyata bagi industri kapal nasional dan terus terpuruk. Kini, sejak 2015 tidak kurang dari 908 kapal perikanan baru berukurang lebih dari 30 GT dibangun di dalam negeri di galangan-galangan dalam negeri.





Komentar tentang post