Teori Nussbaum ini, terutama terungkap dalam dua bukunya, The Fragile of Goodness dan Creating Capabilities: The Human Development Approach (2011), sangat menyarankan bahwa kebijakan publik harus dirancang untuk meningkatkan kemampuan individu dan mempromosikan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perspektif Nussbaum, wacana kebijakan publik dapat dianggap sebagai “kampanye” yang memengaruhi kemampuan individu dan kesejahteraan masyarakat sebagai tindakan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Kebijakan publik yang baik harus dapat mengungkap pengutamaan kebutuhan dasar dan aspirasi masyarakat, serta menjunjung nilai-nilai keadilan, kesetaraan,martabat dan harkat manusia.
Dalam menerapkan perspektif Nussbaum, beberapa implikasi kebijakan dapat diidentifikasi berikut ini:
(1) Kebijakan yang berpusat pada manusia:
Kebijakan publik harus dirancang untuk mempromosikan kesejahteraan manusia dan kemampuan individu, bukan hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi atau politik.
(2) Partisipasi Sosial:
Kebijakan publik harus mempromosikan partisipasi sosial dan memungkinkan individu untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Salah satu implikasi kebijakan publik pada semua pemerintahan kabupaten dan kota selalu diawali dengan adanya Musrembang.




