a. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
b. Resolusi IOTC Nomor 11/04 tentang Regional Observer Scheme;
c. Conservation and Management Measure (CMM) WCPFC Nomor 2012-01 tentang “Conservation and Management Measure For Bigeye, Yellowfin and Skipjack Tuna in The Western and Central Pacific Ocean”;
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 1/MEN/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan;
e. Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 12/PER-DJPT/2018 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan;
f. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 11/KEP-DJPT/2019 tentang Penetapan Pemantau di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.*
Bahan ini dari Frequently Asked Question (FAQ) Pembangunan Perikanan Tangkap. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan. Juli, 2019.





Komentar tentang post