Logbook merupakan landing declaration dari nakhoda, atau Surat Pernyataan Nakhoda mengenai aktivitas penangkapan sumber daya ikan (hasil tangkapan) di laut yang akan didaratkan di pelabuhan perikanan.
Dulu, logbook penangkapan ikan ditulis secara manual oleh nakhoda sehingga tidak praktis dan dianggap rumit. Sejak tahun 2018, DJPT menginisiasi pembuatan dan pemberlakuan e-logbook dan mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha.
E-logbook penangkapan ikan dapat digunakan oleh nelayan yang tidak bisa membaca dan menulis sehingga semakin memudahkan nahkoda kapal melaporkan catatan harian penangkapan ikannya, dengan data akurat dan pelaporan yang lebih real time. Pengisian elogbook juga sangat simple, hanya dengan 5 kali klik tombol, data oeprasional penangkapan ikan sudah terekam.
Tak hanya untuk kapal-kapal izin pusat, e-logbook ini juga kita berlakukan untuk kapal-kapal izin daerah.
Sampai saat ini (awal Juli 2019) sudah 5.356 unit kapal perikanan yang melaksanakan e-logbook penangkapan ikan, dengan rincian di PPS sebanyak 2.006 kapal, PPN sebanyak 1.709 kapal, PPP sebanyak 438 kapal dan PPI/PP sebanyak 1.203 kapal.
Apa dasar pelaksanaan observer on board?
DJPT: Dasar hukum pelaksanaan pemantauan di atas kapal (observer on board) adalah sebagai berikut:





Komentar tentang post