Minggu, September 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Mengenal E-logbook dan Observer on Board

redaksi
5 Agustus 2019
Kategori : Kajian
0
Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

Tampilan perangkat e-log book. DJPT KKP

Logbook merupakan landing declaration dari nakhoda, atau Surat Pernyataan Nakhoda mengenai aktivitas penangkapan sumber daya ikan (hasil tangkapan) di laut yang akan didaratkan di pelabuhan perikanan.

Dulu, logbook penangkapan ikan ditulis secara manual oleh nakhoda sehingga tidak praktis dan dianggap rumit. Sejak tahun 2018, DJPT menginisiasi pembuatan dan pemberlakuan e-logbook dan mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha.

E-logbook penangkapan ikan dapat digunakan oleh nelayan yang tidak bisa membaca dan menulis sehingga semakin memudahkan nahkoda kapal melaporkan catatan harian penangkapan ikannya, dengan data akurat dan pelaporan yang lebih real time. Pengisian elogbook juga sangat simple, hanya dengan 5 kali klik tombol, data oeprasional penangkapan ikan sudah terekam.

Tak hanya untuk kapal-kapal izin pusat, e-logbook ini juga kita berlakukan untuk kapal-kapal izin daerah.

Sampai saat ini (awal Juli 2019) sudah 5.356 unit kapal perikanan yang melaksanakan e-logbook penangkapan ikan, dengan rincian di PPS sebanyak 2.006 kapal, PPN sebanyak 1.709 kapal, PPP sebanyak 438 kapal dan PPI/PP sebanyak 1.203 kapal.

Apa dasar pelaksanaan observer on board?

DJPT: Dasar hukum pelaksanaan pemantauan di atas kapal (observer on board) adalah sebagai berikut:

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: E-log BookKKPObserver on Board
Bagikan23Tweet14KirimKirim
Previous Post

2019, 45 Kapal Ikan Asing Ditangkap KKP, Terbanyak Malaysia dan Vietnam

Next Post

Ini Cara Memanggil Dugong di Alor

Postingan Terkait

Sudah Saatnya Kita Memikirkan Ulang Pembelajaran Bahasa Inggris

Sudah Saatnya Kita Memikirkan Ulang Pembelajaran Bahasa Inggris

26 Agustus 2026
Provinsi Gorontalo yang Mencemaskan

Senjakala Elite Nasional Gorontalo

28 Juli 2026

Iklan Tidak Membeli Pemberitaan

Kritik terhadap Pembongkaran Cagar Budaya di Gorontalo

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana Untuk Mengatasi Krisis Iklim

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

Anak-Anak Pesisir Teluk Tomini di Era Digital

Next Post
Ini Cara Memanggil Dugong di Alor

Ini Cara Memanggil Dugong di Alor

Komentar tentang post

TERBARU

Penutupan 8 Bandara Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau Diperpanjang, 1.558 Penerbangan Tertunda

150 Ribu Penumpang dan 467 Penerbangan Terdampak Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau, 8 Bandara Ditutup

4 Bandara Ditutup Akibat Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BRIN Perkenalkan Sistem Deteksi Dini Karhutla Indonesia

Dentuman Gunung Anak Krakatau

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

AmsiNews

REKOMENDASI

Kapal Baruna Jaya BPPT Cari Kotak Hitam Lion Air

Danau di Seluruh Dunia Tak Seperti Dulu Lagi: Perubahan Iklim, Polusi dan Seperti Tempat Buang Sampah

Krisis Selat Hormuz, PBB: Pembersihan Ranjau Darat Saja Sulit Apalagi di Laut

Mahasiswa ITS Petakan Potensi Energi Laut

Sekali Seumur Hidup, Komet C/2022 E3 Dapat Disaksikan Awal Februari 2023

Bibit Siklon Tropis 99S di Selatan Nusa Tenggara Timur

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.