Adalah Miguel’s Diving Gorontalo, telah mencatat kemunculan Whale Shark, pada 16 September 2008. Arsip Miguel’s Diving menyebutkan hiu paus ini memiliki panjang empat meter. Di tahun itu beberapa kali Miguel’s Diving melihat hiu paus, bersama wisatawan lainnya.
Pada 2010, wisatawan yang melakukan penyelaman melalui jasa wisata Miguel’s Diving merekam melalui video hiu paus di Gorontalo. Terdapat dua rekaman video hiu paus ini.
Pertama, dipublikasikan 7 Maret 2010 oleh Dave Ehrmann. Durasi video ini 48 detik. Video kedua, dipublikasi 21 Maret 2010 oleh John Kingdom, dengan durasi 32 detik.
April 2013, Rantje Allen dari Miguel’s Diving memotret hiu paus dengan panjang berkisar enam sampai tujuh meter di perairan Gorontalo. Selanjutnya, Agustus 2014 Yunis Amu juga dari Miguel’s Diving, memotret hiu paus ini.
Hiu paus, sejak 1999 ditetapkan dalam Apendiks II Convention on Migratory Species (CMS). Artinya, hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional. Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Penetapan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.*





Komentar tentang post