Selain itu, kerjasama dengan TNI Angkatan Udara untuk pemantauan rutin. Pemantauan rutin ini dengan menggunakan pesawat terbang ini di kawasan Selat Malaka, Laut Natuna dan Selat Karimata.
Hal lain, yang mendesak adalah melakukan evaluasi dan revisi Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2006 mengenai Penganggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut. Evaluasi dan revisi ini terkait dengan sejauh manakah efektivitas penanganan berbagai kasus klaim tumpahan minyak, di masing-masing kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, alur penyediaan data oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait, sejak tahun 2006 hingga 2018.*





Komentar tentang post