Rata-rata kapasitas kekuatan kapal berkisar antara 30 – 100 GT (gross tonnage). Indikasi ini berimplikasi buruk terhadap keadaan sumberdaya tuna sebagai target ekploitasi.
Menyikapi situasi ini, pemerintah harus mengevaluasi perijinan usaha penangkapan yang ada saat ini.
Kedua, sesungguhnya kapal yang terdaftar dan aktif beroperasi, tidak semua melaporkan kegiatan operasi penangkapannya di pelabuhan pangkalan. Namun melaporkannya di pelabuhan-pelabuhan perikanan lain di Indonesia.
Jika sisa armada yang aktif melakukan operasi dan tidak melaporkan hasil tangkapannya, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, mendaratkan ikan hasil tangkapannya langsung ke dermaga pribadi milik perusahaan dan tidak melaporkannya ke pemerintah (KKP). Kedua, hasil tangkapannya langsung dibawa ke luar Indonesia.
Dua kemungkinan tersebut sama-sama merugikan Negara karena tergolong praktek IUU-Fishing. Pemerintah harus memastikan situasi ini dan mencegah agar tidak semakin parah situasinya.
Alat Tangkap Ikan Tuna
Di Indonesia produksi tangkapan ikan tuna sampai saat ini masih menjadi masalah. Beberapa daerah di Indonesia mengalami penangkapan yang berlebihan (over fishing) dan tidak sah (illegal). Hal ini terjadi karena kurang pengawasan dari KKP yang sering membiarkan penangkapan yang demikian.





Komentar tentang post