BKIPM meminta masyarakat yang mengetahui hal-hal yang mengganggu habitat penyu segera diinformasikan. Sekarang ini, sudah ada media sosial, jadi bila ada yang dapat mengancam habitat penyu langsung diinfokan melalui medsos. “Seperti penjualan penyu dan telurnya,” kata Rina.
Rina mengatakan, jika masih ada pihak yang melakukan perburuan penyu jenis apapun, ini melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi. Semua jenis penyu dilindungi Pemerintah karena keberadaannya mulai punah. Mulai dari telurnya, daging hingga sisiknya, tidak boleh diperjualbelikan.
Selain masyarakat dan lembaga terkait, komitmen dari pemerintah daerah setempat untuk melindungi spesies yang diproteksi undang-undang sangat dibutuhkan untuk memastikan habitat penyu yang ada sekarang tetap terjaga.*





Komentar tentang post