Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan. Adapun nelayan Pemilik adalah nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, sebelum nelayan bekerja di laut, pemilik kapal ikan yang melibatkan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, atau Penggarap Lahan Budi Daya harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.*





Komentar tentang post