Pada kapal yang melaksanakan bongkar muat atau perbaikan, wajib membersihkan tangki minyak (tank cleaning). Sehingga perlu perlakuan tertentu untuk membersihkan tanki minyak di pelabuhan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 Tahun 2009 mengenai Pengelolaan Limbah di Pelabuhan.
Kapal yang membersihkan minyak harus menyediakan fasilitas untuk menerima limbah tersebut. Jika ini dilakukan di atas kapal, harus mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan.
Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2006, Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Di Laut dan Surat Edaran Kemenkomar Kepada 6 (enam) menteri yakni Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM, Kepala Bakamla dan Dirjen Bea dan Cukai.
Dalam menanggulangi pencemaran minyak, perlu dukungan data-data terutama Batimetri dan garis pantai dari TNI AL khususnya Pusat Hidro Oseanografi. Selain itu, perlu pembentukan legal standing dalam hal penuntutan dan permintaan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran.
Namun, dalam aspek keselamatan pelayaran di laut teritorial Indonesia, tidak serta merta bisa naik ke atas kapal (onboard) di kapal yang diduga sebagai pencemar. Berdasarkan kesepakatan internasional yang boleh naik kapal hanya petugas imigrasi, karantina dan Port State Control yang bertugas sebagai investigator keberadaan kapal berbendera asing.*





Komentar tentang post