Sabtu, Mei 30, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Laporan Khusus

Perlakuan Bagi Kapal Pencemar

redaksi
24 September 2018
Kategori : Laporan Khusus
0
Perlakuan Bagi Kapal Pencemar

Pencemaran akibat tumpahan minyak di laut. FOTO: DOK. KKP

Pada kapal yang melaksanakan bongkar muat atau perbaikan, wajib membersihkan tangki minyak (tank cleaning). Sehingga perlu perlakuan tertentu untuk membersihkan tanki minyak di pelabuhan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 Tahun 2009 mengenai Pengelolaan Limbah di Pelabuhan.

Kapal yang membersihkan minyak harus menyediakan fasilitas untuk menerima limbah tersebut. Jika ini dilakukan di atas kapal, harus mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan.

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2006, Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Di Laut dan Surat Edaran Kemenkomar Kepada 6 (enam) menteri yakni Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM, Kepala Bakamla dan Dirjen Bea dan Cukai.

Dalam menanggulangi pencemaran minyak, perlu dukungan data-data terutama Batimetri dan garis pantai dari TNI AL khususnya Pusat Hidro Oseanografi. Selain itu, perlu pembentukan legal standing dalam hal penuntutan dan permintaan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran.

Namun, dalam aspek keselamatan pelayaran di laut teritorial Indonesia, tidak serta merta bisa naik ke atas kapal (onboard) di kapal yang diduga sebagai pencemar. Berdasarkan kesepakatan internasional yang boleh naik kapal hanya petugas imigrasi, karantina dan Port State Control yang bertugas sebagai investigator keberadaan kapal berbendera asing.*

Halaman 2 dari 2
Sebelumnya12
Tags: Kemenko MaritimTumpahan minyak
Bagikan52Tweet6KirimKirim
Previous Post

Jejak-Jejak Tumpahan Minyak

Next Post

Perairan Bintan dan Batam Darurat Tumpahan Minyak

Postingan Terkait

Owan, Nelayan Teluk Tomini Juara D’Academy 6 Indosiar

Owan, Nelayan Teluk Tomini Juara D’Academy 6 Indosiar

6 April 2024
Tradisi Nelayan Kota Gorontalo Berbagi Ikan Hasil Tangkapan

Tradisi Nelayan Kota Gorontalo Berbagi Ikan Hasil Tangkapan

6 April 2024

Melaut Saat Cuaca Ekstrem Nelayan Harus Punya Mental Kuat

Nelayan Pahlawan Pangan Dari Komoditi Ikan

Kisah Pendulangan Emas Botudulanga dan Dudangata di Pohuwato

Misteri Emas “Dudangata” di Cagar Alam Panua

Agar Gurita Tak Menghilang di Banggai Laut

Gurita Selimut Betina Ditemukan di Perairan Pohuwato, Gorontalo

Next Post
Perairan Bintan dan Batam Darurat Tumpahan Minyak

Perairan Bintan dan Batam Darurat Tumpahan Minyak

Komentar tentang post

TERBARU

Badai Tropis Parah Jangmi Akan Menguat Menjadi Topan di Laut Filipina

Temuan Penting Laporan Terbaru WMO

Lebih Banyak Rekor Suhu Terpanas Global di Masa Depan

UNG Menyembelih 21 Hewan Kurban

Banjir Gorontalo Utara, Tim Gabungan Bersihkan Lumpur dan Buka Akses Jalan

Sudah 17 Kali Kongo Menghadapi Virus Ebola

AmsiNews

REKOMENDASI

Jalan Terjal Perempuan Gorontalo Memimpin Semakin Panjang

Cara Meningkatkan Kesadaran Konservasi Laut dengan Video

Mengarah ke Okinawa, Hinnamnor Membentuk Topan yang Sangat Kuat

UNG Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri

Bakamla Tertibkan Dermaga Liar

2,4 Miliar Orang Tinggal di Negara yang Kekurangan Air

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.