Percepatan pengukuran kapal ikan ini sebagai bentuk dukungan Kementerian Perhubungan terhadap sektor perikanan. Syarat-syarat pengajuan permohonan pengukuran kapal dipermudah, cukup dengan surat keterangan dari tukang kapal yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat serta foto copy KTP pemilik kapal.*
Halaman 3 dari 3





Komentar tentang post